Kamis, 29 Juni 2017

Resume 5 PSIKOLOGI PENDIDIKAN SETELAH UTS

ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS

Image result for anak berkebutuhan khusus

Pengertian ABK atau Anak Berkebutuhan Khusus
Anak berkebutuhan khusus (Heward) adalah anak dengan karakteristik khusus yang berbeda dengan anak pada umumnya tanpa selalu menunjukan pada ketidakmampuan mental, emosi atau fisik. Yang termasuk kedalam ABK antara lain: tunanetra, tunarungu, tunagrahita, tunadaksa, tunalaras, kesulitan belajar, gangguan prilaku, anak berbakat, anak dengan gangguan kesehatan. Istilah lain bagi anak berkebutuhan khusus adalah anak luar biasa dan anak cacat. Karena karakteristik dan hambatan yang dimilki, ABK memerlukan bentuk pelayanan pendidikan khusus yang disesuaikan dengan kemampuan dan potensi mereka, contohnya bagi tunanetra mereka memerlukan modifikasi teks bacaan menjadi tulisan Braille dan tunarungu berkomunikasi menggunakan bahasa isyarat.
Menurut pasal 15 UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, bahwa jenis pendidikan bagi Anak berkebutuan khusus adalah Pendidikan Khusus. Pasal 32 (1) UU No. 20 tahun 2003 memberikan batasan bahwa Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional,mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Teknis layanan pendidikan jenis Pendidikan Khusus untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa dapat diselenggarakan secara inklusif atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah. Jadi Pendidikan Khusus hanya ada pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Untuk jenjang pendidikan tinggi secara khusus belum tersedia.
PP No. 17 Tahun 2010 Pasal 129 ayat (3) menetapkan bahwa Peserta didik berkelainan terdiri atas peserta didik yang: a. tunanetra; b. tunarungu; c. tunawicara; d. tunagrahita; e. tunadaksa; f. tunalaras; g. berkesulitan belajar; h. lamban belajar; i. autis; j. memiliki gangguan motorik; k. menjadi korban penyalahgunaan narkotika, obat terlarang, dan zat adiktif lain; dan l. memiliki kelainan lain.
Menurut pasal 130 (1) PP No. 17 Tahun 2010 Pendidikan khusus bagi peserta didik berkelainan dapat diselenggarakan pada semua jalur dan jenis pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. (2) Penyelenggaraan pendidikan khusus dapat dilakukan melalui satuan pendidikan khusus, satuan pendidikan umum, satuan pendidikan kejuruan, dan/atau satuan pendidikan keagamaan. Pasal 133 ayat (4)menetapkan bahwa Penyelenggaraan satuan pendidikan khusus dapat dilaksanakan secara terintegrasi antarjenjang pendidikan dan/atau antarjenis kelainan. Permendiknas No. 70 tahun 2009 Pasal 3 ayat (1) Setiap peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, dan sosial atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa berhak mengikuti pendidikan secara inklusif pada satuan pendidikan tertentu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya. (2) Peserta didik yang memiliki kelainan sebagaimana dimaksud dalam ayat (10 terdiri atas: a. tunanetra; b. tunarungu; c. tunawicara; d. tunagrahita; e. tunadaksa; f. tunalaras; g. berkesulitan belajar; h. lamban belajar; i. autis; j. memiliki gangguan motorik; k. menjadi korban penyalahgunaan narkoba, obat terlarang, dan zat adiktif lainnya; l. memiliki kelainan lainnya; m. tunaganda Integrasi antar jenjang dalam bentuk Sekolah Luar Biasa (SLB) satu atap, yakni satu lembaga penyelenggara mengelola jenjang TKLB, SDLB, SMPLB dan SMALB dengan seorang Kepala Sekolah. Sedangkan Integrasi antar jenis kelainan, maka dalam satu jenjang pendidikan khusus diselenggarakan layanan pendidikan bagi beberapa jenis ketunaan. Bentuknya terdiri dari TKLB; SDLB, SMPLB, dan SMALB masing-masing sebagai satuan pendidikan yang berdiri sendiri masing-masing dengan seorang kepala sekolah.

Istilah dalam ABK
1.    Disability atau kecacatan: tidak memiliki organ tubuh  misalnya tangan, atau mungkin lumpuh pada bagian tubuh tertentu
2.  Impaiment (kerusakan): kekurangan oksigen saat lahir sehingga otak mengalami kerusakan serta menderita cerebral palsy
3.      Handicap atau ketidakmampuan: seperti anak yang buta tidak mampu melakukan perjalanan jauh.
4.      At Risk: mengalami masalah belajar dalam keaa reguler dan beresiko gagal sekolah.

Image result for anak berkebutuhan khusus

Pengelompokan anak-anak berkebutuhan khusus:
        I.      Gangguan Organ Indra (Sensory)
        Gangguan Indra ini salah satu contohnya adalah gangguan dalam  penglihatan atau pendengaran. Anak-anak yang menderita low vision punya jarak pandang antara 20/70 dan 20/200 (pada skala Snellen di mana angka normalnya adalah 20/20) apabila di bantu lensa korektif. Anak low vision dapat membaca buku dengan huruf yang besar-besar atau dengan bantuan kaca pembesar. Anak yang “buta secara edukasional” (educationally blind) tidak bisa menggunakan penglihatan mereka untuk belajar dan harus menggunakan pendengaran dan sentuhan untuk belajar.
Gangguan pendengaran. Anak yang menderita tuli secara lahir atau tuli saat masih anak-anak biasanya lemah dalam kemampuan berbicara dan bahasanya. Jadi ada dua pendekatan pendidikan untuk membantu anak yang mempunyai masalah pendengaran, yaitu pendekatan oral dan manual. Pendekatan oral menggunakan metode membaca gerak bibir, speech reading (menggunakan alat visual untuk mengajar membaca), dan sejenisnya. Sedangkan, pendekatan manual dengan menggunakan bahasa isyarat dan mengeja jari (finger spelling).
  II.      Gangguan Fisik
          Gangguan fisik antara lain adalah gangguan ortopedik (berupa keterbatasan gerak atau kurang mampu mengontrol gerak karena ada masalah di otot, tulang, atau sendi. Gangguan Cerebral palsy, adalah gangguan yang berupa lemahnya koordinasi otot, tubuh sangat lemah dan goyah (shaking), atau bicaranya tidak jelas. Yang ketiga yaitu Gangguan kejang-kejang, jenis yang paling kerap dijumpai adalah epilepsi, yaitu gangguan saraf yang biasanya ditandai dengan serangan terhadap sensorimotor atau kejang-kejang.
Banyak anak yang mengalami gangguan fisik ini membutuhkan pendidikan khusus dan pelayanan khusus, seperti transportasi, terapi fisik, pelayanan kesehatan sekolah, dan pelayanan psikologi khusus.
  III.      Retardasi Mental
       Retardasi mental adalah kondisi sebelum usia 18 tahun yang ditandai dengan rendahnya kecerdasan (biasanya nilai IQ-nya di bawah 70) dan sulit beradaptasi dengan kehidupan sehari-hari. Keadaan retardasi ini bukan disebabkan oleh kecelakaan atau penyakit maupun cedera otak.
  IV.      Gangguan Bicara dan Bahasa
-Gangguan artikulasi: adalah problem dalam pengucapan suara secara benar.
-Gangguan suara: yaitu suara yang tampak dalam ucapan yang tidak jelas, keras, terlalu kencang, terlalu tinggi, atau terlalu rendah.
-Gangguan kefasihan atau kelancaran bucara: kondisi ini biasanya dinamakan “gagap”, dan kondisi ini terjadi ketika ucapan anak terbata-bata, jeda panjang, atau berulang-ulang.
-Gangguan bahasa: yaitu kerusakan signifikan dalam bahasa reseptif atau bahasa ekspresif anak.
~Bahasa reseptif: yaitu penerimaan dan pemahaman bahasa.
~Bahasa ekspresif: yaitu berkaitan dengan kemampuan menggunakan bahasa untuk mengekspresikan pikiran dan berkomunikasi dengan orang lain.
  V.      Attention Deficit Hyperactivity Disorder (ADHD)
           ADHD adalah bentuk ketidakmampuan anak yang ciri-cirinya antara lain: (1) kurang perhatian (inattentive), yaitu sulit berkonsentrasi pada satu hal dan mungkin cepat bosan mengerjakan tugas; (2) hiperaktif, menujukkan level aktivitas fisik yang tinggi dan hamper selalu bergerak; dan (3) impulsive, sulit mengendalikan reaksinya dan gampang bertindak tanpa berpikir panjang.
Tanda-tanda ADHD dapat muncul sejak usia prasekolah, namun sering kali baru diketahui saat usia SD. Ilmuwan belum mampu mengidentifikasi sumber penyebab di otak. Akan tetapi, ada beberapa pendapat tentang penyebabnya, seperti rendahnya level neurotransmitter (pesan kimiawi dalam otak), abnormalitas prenatal, dan abnormalitas postnatal. Hereditas juga dapat berperan, sebab 30 hingga 50 persen dari anak ADHD punya saudara atau orang tua yang mengalami gangguan serupa.
VI.     Gangguan Emosional dan Perilaku
         Gangguan perilaku dan emosional terdiri dari problem serius dan terus-menerus yang berkaitan dengan hubungan, agresi, depresi, ketakutan yang berkaitan dengan persoalan pribadi atau sekolah, dan juga berhubungan dengan karakteristik sosioemosional yang tidak tepat.

Bentuk dan Jenis Pendidikan Anak Luar Biasa (PALB)
·         Bentuk Pendidikan Khusus:
  • SLB (PP RI No. 27 tahun 1991) terdiri dari: - TKLB, SDLB, SLTPLB, SMLB
  • Sekolah Inklusi (UU Sisdiknas 2003)

·         Jenis Sekolah Luar Biasa (SLB):
a)      SLB A: untuk tuna netra
Persyaratan: keterangan dari dokter mata, umur sebaiknya 3-7 tahun dan tidak lebih dari 14 tahun.
b)      SLB B: untuk tuna rungu (THT)
Persyaratan: keterangan dari dokter THT, umur sebaiknya 5-11 tahun.
c)      SLB C: untuk tuna grahita (IQ 50-75), atau biasa disebut sebagai mental retradasi.  Masih bisa diajarikan akademis dan kategori modular.
C1: untuk tuna grahita IQ 25-50 (kategori modern, diajarin lebih ke keterampilan profesional seperti menjahit, membuat kerajinan tangan, dan lain-lain.
Persyaratan: keterangan IQ dari psikolog, keterangan dari sekolah terakhir dan umur sebaiknya 5,5-11 tahun.
d)     SLB D: untuk tuna daksa (cacat fisik) dengan IQ normal
D1: untuk tuna daksa dengan IQ < normal.
Persyaratan: keterangan dokter umum, ortopedi dan syaraf, keterangan psikolog, umur 3-9 tahun.
e)      SLB E: untuk tuna laras (disebut tuna perilaku)
Persyaratan: anak mengalami kesulitan menyesuaikan diri atau pernah melakukan kejahatan, umur antara 6-18 tahun.
f)       SLB G: Tuna Ganda (memiliki 2 atau lebih  kecacatan)

Persyaratan: Keterangan dari dokter dan psikolog.

Image result for anak berkebutuhan khusus

0 komentar:

Posting Komentar

 
SEPTIANA NAIBAHO Blogger Template by Ipietoon Blogger Template